WPPE singkatan Wakil Perantara Perdagangan Efek, yaitu seorangan yang tugasnya mewakili kepentingan sebuah perusahaan efek, WPPE melakukan kegiatan usaha sebagai perantara perdagangan efek.
Contohnya WPPE adalah orang yang memiliki keahlian efektif bekerja sebagai wakil perantara pedagang efek. Di perusahaan Indo Premier sekuritas contohnya teman-teman misalnya nih mau jadi wakil perantara pedagang efek, kemudian teman-teman bekerja di perusahaan efek adalah wakil dari perusahaan tersebut untuk membantu perusahaan efek dalam melayani nasabah untuk melakukan kegiatan transaksi di pasar modal.
Jadi apa yang harus dilakukan dan apa yang gak boleh dilakukan oleh seorang Wakil perantara pedagang efek.
Kalau sudah jadi seseorang WPPE harus mengetahui apa saja yang nggak boleh dilakukan dan apa aja yang boleh atau harus dilakukan.
Yang Boleh Dilakukan Seorang WPPE
Pertama adalah mengetahui latar belakang keadaan keuangan dan tujuan investasi agar memberikan rekomendasi sesuai dengan kondisi nasabah. Jadi teman-teman sebagai WPPE jika nasabah datang ke kantor Mbak saya mau buka akun investasi gitu ya temen-temen harus tahu, si nasabah ini latar belakangnya bagaimana, pekerjaannya apa, penghasilannya 1 Tahun berapa, dan tujuan nasabah tersebut buka akun itu untuk apa.
Supaya nanti ketika nasabahnya tanya Mbak saya bagusnya beli apa atau mbak Saya baru sampai harus beli instrumen apa. Teman-teman bisa kasih yang sesuai, kalau misalnya yang datang adalah mahasiswa dimana latar belakangnya adalah seorang mahasiswa,
pekerjaannya belum ada sumber dana masih dari orang tua kemudian tujuan jangka panjang teman bisa Arahkan dia untuk ke Reksadana yang lebih terjangkau atau beli saham untuk jangka panjang seperti itu ya contohnya yang harus dilakukan oleh WPPE.
Kedua, mendahulukan transaksi nasabah dibandingkan dengan perusahaan efek. Kalau dulu kita kan kalau misalnya mau transaksi itu masih tradisional belum online seperti sekarang, jadi nasabah itu kalau misalnya mau beli saham telepon ke brokernya Mbak atau Mas Saya mau beli saham A di harga sekian dengan jumlah lot sekian, seperti itu baru nanti si broker atau itu Instruksi sesuai dengan yang diperintahkan oleh nasabah sebagai WPPE.
Kita harus melakukan atau mendahulukan transaksi nasabah dulu baru transaksi perusahaan efek, jadi kita ada instruksi dari nasabah ada juga instruksi dari perusahaan atau kita juga mau transaksi. Sama di saham yang sama ya yang harus kita lakukan terlebih dahulu adalah menjalankan instruksi yang baru. Kalau kita boleh transaksi atau melakukan transaksi perusahaan efek adalah mendahulukan kepentingan nasabah.
Cuman karena sekarang ini kan udah online ya udah digitalisasi nasabah itu udah bisa transaksi sendiri di rumah. Jadi mungkin ini masih berlaku di beberapa perusahaan sekuritas yang masih menerapkan sistem tradisional sedangkan kalau di IPot kita semuanya mendaftar online.
Ketiga, mengirim reconfirmation dan tanda terima dana atau efek dari pesanan nasabah. melakukan transaksi tersebut dan nasabahnya baru bisa bisa komplain. Tapi kalau misalnya ternyata benar nasabahnya melakukan transaksi tersebut sudah dibiarkan saja dan tanda terima dana atau efek.
Jadi setelah dilakukan transaksi diberikan tanda terimanya atau sudah terbeli atau dananya Sudah terpotong.
Baca Juga: Apa Itu Pasar Modal?
Keempat, yang harus dilakukan adalah memberikan keterangan mengenai efek kepada nasabah jika kita sebagai WPPE itu mendahulukan kepentingan nasabah kalau misalnya nasabah minta apa, misalnya nih Mbak saya mau historical transaksi tahun 2020 untuk kepentingan laporan pajak itu kita akan berikan itu ya jadi sesuai prosedur, "Oke nanti kita daftar ditunggu ya Pak gitu". Jadi kita memberikan keterangan kepada nasabah mengenai efek atau yang dilakukan jika nasabahnya meminta.
Kelima, Informasi transaksi atau akhirnya, jadi kalau mau nanya perusahaan efek atau melakukan transaksi saham apa ya atau afiliasi dari perusahaan melakukan transaksi kita wajib melaporkan nya atau menginformasikannya kepada pusat.
ini adalah lima hal yang harus dilakukan oleh seorang Wakil Perantara Perdagangan Efek.
Yang Tidak Boleh Dilakukan Seorang WPPE
Pertama adalah pengaruh atau tekanan kepada nasabah. Jadi kita nggak boleh mempengaruhi nasabah misalnya nih nasabah datang ke kita Mau buka akun mau investasi saham terus kita pengaruhi "Pak beli aja ini saham di harga segini" tapi informasi yang diberikan itu belum tentu benar. Jadi dia seperti memberikan tekanan atau tersebut untuk membeli suatu Efek itu. Nah itu nggak boleh kita boleh memberikan rekomendasi, bagusnya yaitu apa nih hari ini beli saham Telkom di harga sekian harganya sekian ya Pak tapi di diclaimer ya Pak, Jadi Bapak boleh ikuti rekomendasi kita atau nggak karena ke untungan dan kerugian ditanggung nasabah masing-masing. jadi tidak mempengaruhi nasabah.
Kedua, mengungkapkan lama atau kegiatan nasabah kecuali pada tiap-tiap tertentu jadi informasi itu enggak boleh kemana-mana, kalau misalnya kita ketahuan memberikan informasi nasabah kepada pihak yang tidak diperbolehkan, maka kita akan dikenakan sanksi.
Jadi itu rahasia bahkan kepada nasabahnya sendiri. Maksudnya pada nasabahnya sendiri enggak boleh gimana? Jadi kan banyak tuh ya contohnya nasabah dia lupa password dia lupa kemudian katanya emailnya udah nggak aktif nomor teleponnya juga udah nggak aktif yang terdaftar gitu atau dia lupa nomor telepon mana yang di daftarin.
Itu kita nggak boleh kasih tahu kita nggak boleh kasih tahu nasabahnya tetap diarahkan untuk mengikuti prosedur yang ada. Tulis nama gadis ibu kandung gitu kan banyak tuh yang isi nama gadis ibu kandung tapi lupa atau salah apa penulisan huruf nya itu, kita nggak boleh kasih tahu apa yang apa apa yang dia input waktu saat isi nama gadis ibu kandung itu, kita nggak boleh kasih tahu walaupun dia nasabah itu sendiri.
Jadi kita nggak boleh mengucapkan apa data pribadi. Untuk nasabahnya juga jangan memberikan informasi pribadi kepada pihak yang mengaku.
Ketiga, perusahaan efek tidak bisa melakukan intervensi.
Baca Juga: Perhatikan Hal Ini Sebelum Investasi Di Reksadana
Keempat, menerima bagian laba dari nasabah baik secara langsung atau tidak langsung itu tidak boleh.
Kita tidak boleh menerima, baik insentif dari transaksi nasabah itu jadi ya kita ke lokasi rekomendasi saja. Berarti sudah jadi rejekinya nasabahnya gitu kecuali kalau si transaksi beda dengan transaksi kalau kita saksikan biaya jasa ya memang harus di lakukan oleh nasabah itu tapi kalau misalnya dia menerima apa insentif dari nasabah di luar itu ya nggak boleh.
Kelima, melakukan transaksi untuk kepentingan perusahaan efek yang tidak tercatat dalam buku. Wajib menginformasikannya kepada Bursa Efek kalau misalnya perusahaan efek melakukan transaksi tapi nggak dicatat dalam pembukuan perusahaan tersebut yaitu semua transaksi yang dilakukan untuk kepentingan perusahaan Efek itu harus di laporkan. Jadi jelas dia melakukan transaksinya untuk apa.
Keenam, melakukan transaksi atas nama nasabah atau tidak sesuai dengan perintah nasabah, Jadi kalau misalnya sekuritas sistemnya masih tradisional punya akses untuk ke akunnya nasabah yaitu perdagangan efek nya itu melakukan transaksi atas nama nasabah tersebut tidak pernah instruksikan itu adalah yang tidak boleh dilakukan oleh seorang Wakil Perantara Perdagang Efek.
comment 0 comments
more_vert